Laman

Selasa, 27 Desember 2011

SERTIFIKASI TANAH WAKAF

SERTIFIKASI TANAH WAKAF
( Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf )


Bab I
Pendahuluan
A). Latar Belakang Masalah
Hubungan manusia dengan tanah adalah merupakan hubungan yang bersifat abadi, baik manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Selamanya tanah selalu dibutuhkan dalam kehidupannya, misalnya untuk tempat tinggal, lahan pertanian, tempat peribadatan, tenpat pendidikan, dan sebagainya sehingga segala sesuatu yang menyangkut tanah akan selalu mendapat perhatian.
Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya adalah bertani, berkebun, atau berladang, tanah merupakan tempat bergantung hidup mereka.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, seseorang dituntut untuk melakukan sesuatu menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga dengan urusan kekayaan atau kepemilikan lainnya seperti tanah harus dilakukan suatu pencatatan agar kelak dikemudian hari tidak menimbulkan suatu sengketa. Sebab, masalah tanah merupakan hal yang krusial dan sering dapat menimbulkan potensi sengketa yang berkepanjangan.
Pendaftaran tanah merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum pada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas, dan batas-batasnya, siapa yang mempunyai dan beban-beban apa yang ada diatasnya.
Di Indonesia masalah pertanahan memperoleh kedudukan yang penting. Gagasan luhur penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat tertuang dalam pasal 33 ayat (3) UUD’45 dan amandemen, yang berbunyi :
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pengaturan tentang pertanahan tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undangan tersendiri yaitu Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria pasal 49, serta sejumlah peraturan lain sesudahnya, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

B). Tujuan
Tujuan penulis dalam pembuatan makalah yang bertemakan hukum tentang sertifikasi tanah wakaf antara lain :
1.      Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan perwakafan tanah hak milik.
b. Untuk mengetahui syarat-syarat wakaf dan macam-macam harta yang diwakafkan.
c. Untuk mengetahui bagaimana kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pesertifikatan tanah wakaf setelah berlakunya UU No. 41Tahun 2004.
2.      Tujuan Subyektif
a. Untuk Menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan khusunya bidang ilmu hukum islam.

C). Pokok Permasalahan
            Dalam makalah ini terdapat beberapa permasalahan mengenai hukum sertifikasi tanah wakaf, antara lain :
  1. Apa yang dimaksud dengan wakaf dan syarat apa saja yang diperlukan agar menjadi seorang wakif?
  2. Banyaknya masyarakat yang kurang mengerti bagaimana tata cara pelaksanaan perwakafan tanah hak milik?
  3. Kurang mengertinya warga masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah? 
  4. Bagaimana tata cara pengaturan tanah wakaf yang baik dan benar?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar